Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025

BPR BKK Mandiraja Gandeng Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk Pendampingan Hukum
Oleh Admin | Senin, 14 Juli 2025
Bagikan :

Banjarnegara, 14 Juli 2025 – PT BPR BKK (Perseroda) Mandiraja secara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) pada hari Senin, 14 Juli 2025. Acara penting ini dilaksanakan di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan berbagai permasalahan hukum yang mungkin dihadapi oleh BPR BKK Mandiraja.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, S.H., M.Hum, bersama dengan Kepala BPR BKK Mandiraja. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Banjarnegara, termasuk Kasi Datun Kejari Banjarnegara Andi Siti Chadra Kimiah R, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara Taufik Hidayat, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Banjarnegara Teguh Iskandar, S.H., Kasi PAPBB Kejari Banjarnegara Yuli Fitriyanti, S.H., serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Banjarnegara. Dari pihak BPR BKK Mandiraja, turut hadir Kepala beserta anggota.

Dalam sambutannya, Kepala BPR BKK Mandiraja menyampaikan pentingnya kerja sama ini. Beliau menekankan bahwa banyak kebijakan bank yang memerlukan pendampingan hukum untuk memastikan setiap langkah yang diambil lebih hati-hati, tidak menimbulkan konsekuensi hukum, serta sesuai dengan aturan perbankan dan hukum yang berlaku. Selain itu, pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara juga diharapkan dapat membantu dalam proses penagihan kredit macet, sehingga prosesnya berjalan legal dan lebih terjamin.

"Dengan pendampingan kejaksaan ini, langkah bank akan semakin baik ke depan dan tidak khawatir terjebak adanya fraud akibat kebijakan kurang hati-hati," ujar Kepala BPR BKK Mandiraja. Beliau menambahkan bahwa MoU ini juga merupakan bagian dari upaya menegakkan kewibawaan pemerintah melalui mekanisme negosiasi, mediasi, dan fasilitasi, khususnya dalam menghadapi nasabah dengan kredit macet.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan tugas kejaksaan dalam mendukung perusahaan daerah yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Umum Daerah (PUD). "Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami memiliki tugas untuk membantu pemerintah daerah dalam pendampingan hukum yang terjadi di BUMD atau PUD yang merupakan perusahaan milik pemerintah setempat," jelasnya.

MoU ini diharapkan dapat membantu BPR BKK Mandiraja dalam mengelola risiko hukum dan mencegah potensi sengketa hukum di masa mendatang. Seluruh rangkaian acara penandatanganan MoU berjalan dengan lancar.

Infografis Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Facebook Kejaksaan