KEJAKSAAN NEGERI BANJARNEGARA
JL. Jend A. Yani No.18, Krandegan, Banjarnegara, Jawa Tengah
SIARAN PERS
Nomor: PR – 2/M.3.36/Dip.4/07/2025
PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DESA
Pada hari ini Senin, 21 Juli 2025, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah menetapkan Sdr. AD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa di Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, periode tahun 2021 hingga 2024. Dana yang diduga disalahgunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa Majatengah, yang diperuntukkan bagi pengadaan Pertashop.
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka AD dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan ini perlu dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AD terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat. Penahanan tersangka dilakukan di Lapas Klas IIB Banjarnegara selama 20 (dua puluh) hari.
Kasus Posisi Singkat
Sdr. AD, sebagai Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya, diduga menyalahgunakan dana desa dan APBDes sebesar total Rp 275.000.000,00 yang dicairkan untuk proyek Pertashop di Desa Majatengah. Proyek ini dilaporkan mangkrak dan tidak berfungsi. Pelaksanaan proyek diduga melanggar prosedur pengadaan yang berlaku, yang mengakibatkan kerugian keuangan desa dan negara.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka AD disangkakan melanggar:
-
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
-
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Banjarnegara akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Banjarnegara, 21 Juli 2025
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI BANJARNEGARA
Taufik Hidayat, S.H., M.H.
Jaksa Muda
Pengumuman Kejaksaan
Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri formasi Tenaga Keamanan
Rabu, 16 Juli 2025
SelengkapnyaSiaran Pers Kejaksaan
PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DESA
Senin, 21 Juli 2025
SelengkapnyaInfografis Kejaksaan



