Banjarnegara, 24 September 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal proyek strategis nasional. Hari ini, Kejaksaan Negeri Banjarnegara bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Batur menggelar penyuluhan sadar hukum di Aula Kecamatan Batur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan mendukung kelancaran proyek pembangunan oleh PT. Geo Dipa.
Penyuluhan yang dihadiri oleh sekitar 60 peserta ini, termasuk para kepala desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Acara ini merupakan bagian dari upaya Kejari Banjarnegara untuk memastikan proyek strategis berjalan tanpa hambatan hukum.
Sambutan Penuh Harapan dari Para Pihak
Plt. Camat Batur, Slamet Mardiatmoko, S.sos, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kejaksaan Negeri Banjarnegara dan PT. Geo Dipa. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Batur. "Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang telah mengisi acara ini. Semoga ke depannya kita terus sadar hukum dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proyek pembangunan strategis ini dapat berjalan lancar dan menyejahterakan masyarakat," ujarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pembangunan yang sedang berlangsung.
Direktur Operasi PT. Geo Dipa, Rio Supriyadi, yang hadir mewakili perusahaan, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya. Ia menjelaskan bahwa PT. Geo Dipa merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab dalam mengoperasikan pembangkit energi panas bumi. "Kami merupakan tangan pemerintah yang bertugas menyuplai energi, khususnya listrik, untuk masyarakat," jelas Rio. Ia juga memohon dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah, dan LSM agar proyek pembangunan Unit 1 dan Unit 2 di wilayah Banjarnegara dapat berjalan sesuai rencana.
Peran Kejaksaan dalam Mengawal Proyek Strategis
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Taufik Hidayat, S.H., M.H., yang bertindak sebagai narasumber, menjelaskan peran kejaksaan dalam mengawal proyek strategis. "Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum terkait proyek pembangunan strategis. Jika ada pihak yang menghalangi atau merintangi, maka akan ada konsekuensi hukum yang dapat merusak proyek pemerintah dan merugikan negara," tegas Taufik.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat dapat melaporkan permasalahan terkait proyek kepada PT. Geo Dipa agar dapat diselesaikan secara hukum. Taufik juga menyampaikan bahwa tindakan menghalangi proyek strategis diatur dalam Undang-Undang Panas Bumi Pasal 6 huruf b, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara atau denda Rp70 miliar.
Landasan Hukum Pembangunan dan Trilogi Tujuan Hukum
Dalam sesi materi, Kejaksaan Negeri Banjarnegara menjelaskan bahwa bidang intelijen mereka memiliki tugas khusus untuk mengawasi proyek pembangunan strategis. Teguh Iskandar, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, memaparkan bahwa hukum diciptakan untuk mengatur masyarakat dan menjadi pedoman. Ia juga menjelaskan tiga tujuan hukum, yakni asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan langkah proaktif dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk memastikan bahwa proyek pembangunan PT. Geo Dipa berjalan lancar tanpa hambatan, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mendukung pembangunan demi kesejahteraan bersama.
Pengumuman Kejaksaan
Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri formasi Tenaga Keamanan
Rabu, 16 Juli 2025
SelengkapnyaSiaran Pers Kejaksaan
PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DESA
Senin, 21 Juli 2025
SelengkapnyaInfografis Kejaksaan



