Selamat datang di Website Resmi Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Informasi yang disajikan di situs web ini bersifat informatif. Jika terdapat perbedaan data atau informasi dengan dokumen/arsip fisik (paper base) yang sah, maka informasi yang tercantum dalam dokumen fisik yang diutamakan
Rabu, 20 Mei 2026
kejari.banjarnegara@kejaksaan.go.id
(0286) 591020

Layanan Izin Besuk Tahanan

Layanan izin besuk tahanan ini diselenggarakan oleh Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk memudahkan masyarakat mengajukan izin besuk secara online tanpa perlu hadir langsung.

Persyaratan

Pemohon cukup melampirkan salah satu dokumen identitas:

KTP, atau

Kartu Keluarga (KK)


Alur Pengajuan Izin Besuk

1. Scan barcode layanan izin besuk yang tersedia pada kanal resmi, atau klik tautan berikut klik disini
2. Isi Google Form dengan data diri, data tahanan, serta unggah KTP/KK.
3. Permohonan diproses oleh petugas Pidum.
4. Setelah selesai, petugas akan mengirimkan Surat Izin Besuk (T-10) langsung kepada pemohon melalui email/nomor WhatsApp yang dicantumkan.
5. Pemohon datang sesuai jadwal besuk yang tertera pada surat T-10.


Kejaksaan Negeri Banjarnegara

(0286) 591020
JL. Jend A. Yani No.18, Krandegan, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53418
kejari.banjarnegara@kejaksaan.go.id
https://kejari-banjarnegara.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 52
Kemarin 50
Minggu ini 149
Bulan ini 981
Total 7903
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Banjarnegara.