Layanan izin besuk tahanan ini diselenggarakan oleh Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk memudahkan masyarakat mengajukan izin besuk secara online tanpa perlu hadir langsung.
Pemohon cukup melampirkan salah satu dokumen identitas:
KTP, atau
Kartu Keluarga (KK)
1. Scan barcode layanan izin besuk yang tersedia pada kanal resmi, atau klik tautan berikut klik disini
2. Isi Google Form dengan data diri, data tahanan, serta unggah KTP/KK.
3. Permohonan diproses oleh petugas Pidum.
4. Setelah selesai, petugas akan mengirimkan Surat Izin Besuk (T-10) langsung kepada pemohon melalui email/nomor WhatsApp yang dicantumkan.
5. Pemohon datang sesuai jadwal besuk yang tertera pada surat T-10.

| Hari ini | 52 |
| Kemarin | 50 |
| Minggu ini | 149 |
| Bulan ini | 981 |
| Total | 7903 |