Kejaksaan Negeri Banjarnegara menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Melalui Seksi Intelijen, Kejari Banjarnegara menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang Baik dan Benar sebagai bagian dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan yang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dispermadesdespkkb) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi penyimpangan dan kerugian negara dalam penggunaan Dana Desa.

Sosialisasi ini dilaksanakan selama sembilan hari, dimulai dari tanggal 3 November hingga 13 November 2025, bertempat di Aula Sasana Bhakti Praja Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh desa di 20 kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara, dengan peserta utama yaitu seluruh Kaur Perencanaan dan salah seorang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari masing-masing desa.
Program Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejari Banjarnegara ini sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor: 5 Tahun 2023 Tanggal 27 Juni 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Inti dari instruksi ini adalah memaksimalkan peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan pengelolaan keuangan desa, serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi perangkat desa demi memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Kegiatan ini secara spesifik dimaksudkan agar perangkat pemerintah desa mampu memiliki pemahaman fundamental yang baik dan benar dalam menyusun perencanaan yang bersumber dari Dana Desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat, S.H., M.H., didampingi Kepala Subseksi II Seksi Intelijen, Yogi Abilio Pangestu, S.H., M.H., menyampaikan pengarahan mengenai kemungkinan terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Penekanan diberikan pada kerentanan proses perencanaan yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara, serta berbagai modus operandi yang kerap terjadi akibat penyalahgunaan Dana Desa.
Sementara itu, materi teknis tentang cara menyusun RAB yang baik dan benar disampaikan oleh Subur Setiono, S.T., M.M., Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara. Dalam sesi tersebut, Bapak Subur menunjukkan secara langsung contoh RAB yang benar, sekaligus contoh gambar teknik untuk pekerjaan gedung maupun pekerjaan jalan, memberikan panduan praktis kepada para peserta.
Kegiatan ini menunjukkan peran aktif Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, sekaligus memperkuat citra positif institusi sebagai pengawal pembangunan dan penegak hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.
| Hari ini | 7 |
| Kemarin | 128 |
| Minggu ini | 805 |
| Bulan ini | 642 |
| Total | 14164 |