BANJARNEGARA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarnegara secara resmi menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan (fraud) pada setoran kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di BUMDESMA UPK Karya Asta Sejahtera LKD Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, pada hari Selasa (31/03/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal dana masyarakat dan memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat kecamatan/desa.
Tersangka yang ditetapkan berinisial FKD (27 tahun), yang pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2024 menjabat sebagai Bendahara atau Kepala Bagian Keuangan pada BUMDESMA UPK Karya Asta Sejahtera LKD Kecamatan Batur.
Kasus ini bermula dari laporan pihak internal BUMDESMA kepada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara pada awal tahun 2025. Berdasarkan hasil koordinasi dan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat, ditemukan adanya indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi:
Menerima angsuran dari kelompok namun tidak mencatatkannya dalam Buku Kas Harian maupun menyetorkannya ke rekening resmi BUMDESMA.
Melakukan manipulasi data dengan mencatat angsuran dalam Buku Kas Harian, namun uangnya tidak disetorkan ke rekening bank, melainkan diduga direkayasa menggunakan rekening koran palsu seolah-olah dana telah masuk.
Berdasarkan hasil audit dan penghitungan, tindakan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp444.954.500 (empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah). Angka tersebut merupakan akumulasi dari dana setoran kelompok yang tidak dilaporkan dan dana yang direkayasa dalam pembukuan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka FKD dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Negeri Banjarnegara menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan transparan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pengelola keuangan lembaga desa lainnya agar senantiasa amanah dalam menjalankan tugas.
Penyidik akan terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| Hari ini | 7 |
| Kemarin | 128 |
| Minggu ini | 805 |
| Bulan ini | 642 |
| Total | 14164 |