Selasa, 11 November 2025, Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Jaksa Penyidik resmi menyerahkan Barang Bukti (BB) dan Tersangka berinisial AD Bin (Alm) S kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini dikenal sebagai Tahap II.
Tersangka AD adalah individu yang diduga kuat bertanggung jawab atas penyalahgunaan Keuangan Desa Majatengah yang terjadi selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Kasi Intelijen menyatakan bahwa proses Tahap II ini berjalan dengan tertib dan lancar tanpa adanya hambatan atau gangguan keamanan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kerugian pada keuangan negara yang berasal dari dana desa. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan dana desa ini diperkirakan mencapai Rp418.683.000 (Empat Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah). Dana tersebut seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Majatengah.
"Kami memastikan bahwa seluruh bukti dan berkas, termasuk perhitungan kerugian negara ini, telah lengkap dan memenuhi syarat untuk segera disidangkan," ujar JPU Eka Ilham Ferdiady, S.H. yang ditunjuk untuk menangani perkara ini.
Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara.
Tersangka AD disangkakan melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut menjerat pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Dengan selesainya tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Banjarnegara akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Langkah cepat dan tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk melakukan penegakan hukum yang berintegritas dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara yang bersih dari praktik korupsi. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
| Hari ini | 75 |
| Kemarin | 100 |
| Minggu ini | 157 |
| Bulan ini | 1867 |
| Total | 11110 |