Selamat datang di Website Resmi Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Informasi yang disajikan di situs web ini bersifat informatif. Jika terdapat perbedaan data atau informasi dengan dokumen/arsip fisik (paper base) yang sah, maka informasi yang tercantum dalam dokumen fisik yang diutamakan
Sabtu, 22 Agu 2026
kejari.banjarnegara@kejaksaan.go.id
(0286) 591020

Penetapan Tersangka AM Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit Tahun 2017 s/d 2023.

diunggah pada 22 July 2026

KEJAKSAAN NEGERI BANJARNEGARA
JL. Jend A. Yani No.18, Krandegan, Banjarnegara, Jawa Tengah

 

SIARAN PERS

Bahwa pada hari Rabu 22 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah melaksanakan penetapan tersangka dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagai berikut:

  • Bahwa penyidik pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara berdasarkan ketentuan Pasal 90 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti, keseluruhan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, penyidik telah menetapkan tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit Tahun 2017 - 2023, sebagaimana dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : B723/M.3.36/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026 atas nama Tersangka AM. 
  • Bahwa Tersangka AM atas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit Tahun 2017 - 2023 di sangka melanggar : Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Banjarnegara Nomor : 700.1.1.2/05/RHS/2026 tanggal 10 Juli 2026 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit Tahun 2017 - 2023, Kerugian Keuangan Negara dan Potensi Kerugian Keuangan Negara sebagai dampak atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit Tahun 2017 - 2023 adalah sebesar Rp.6.688.409.900,00 (enam milyar enam ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah). 
  • Bahwa Kejaksaan Negeri Banjarnegara sedang melakukan Penyidikan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut :  
  1. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nomor : Print-52/M.3.36/Fd.2/01/2026 tanggal 15 Januari 2026 Jo. Nomor : Print-128/M.3.36/Fd.1/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit Tahun 20172023 dengan kerugian negara sebesar Rp.6.688.409.900,00 (enam milyar enam ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah).  
  2. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nomor : PRINT - 373 / M.3.36 / Fd.2 / 04 / 2026 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit Tahun 2021 - 2024 dengan potensi Kerugian Negara Sekitar Sebesar Rp.2.000.000.000,-( Dua Milyar Rupiah). 
  3. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nomor : PRINT - 596 / M.3.36 / Fd.2 / 04 / 2026 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Permasalahan dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset UPK Kecamatan Pagedongan (DBM Pagedongan Abyudaya Sejahtera) Tahun Periode 2014 - 2022 dengan potensi Kerugian Negara Sekitar Sebesar Rp.4.000.000.000,(Empat Milyar Rupiah).

 

Banjarnegara, 22 Juli 2026
Kepala Seksi Intelijen

 

 

 

Kejaksaan Negeri Banjarnegara

(0286) 591020
JL. Jend A. Yani No.18, Krandegan, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53418
kejari.banjarnegara@kejaksaan.go.id
https://kejari-banjarnegara.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 37
Kemarin 91
Minggu ini 498
Bulan ini 2237
Total 13153
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
icon