PENGUMUMAN
Nomor : B- 1 /M.3.36/Cpl.3/02/2026
TENTANG
PENGUMUMAN LELANG
Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, akan melaksanakan penjualan di muka umum dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi lelang secara terbuka (open bidding), berupa:
1 (satu) paket Peralatan dan Mesin (Station Wagon dan Mesin Absensi) senilai Rp 18.909.000 dengan uang jaminan Rp 8.000.000
1 (satu) buah Sepeda Motor dengan nilai Rp 1.492.000 dan uang jaminan Rp 600.000
Yang akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 11 Maret 2026
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
Batas akhir penawaran : 11 Maret 2026 pukul 10:30 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kpknl Purwokerto Jalan Pahlawan Nomor 876, Purwokerto
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Peserta diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada Alamat domain
diatas.
Syarat-syarat dan ketentuan lelang :
1. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di lokasi (Kejaksaan Negeri Banjarnegara Jl. Jend A. Yani No. 18 Banjarnegara) sejak diumumkan;
2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara terbuka (open bidding) melalui Aplikasi Lelang pada Alama domain https://lelang.go.id
3. Memiliki akun yang terverifikasi pada https://lelang.go.id
4. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan nilai dalam pengumuman ini melalui nomor virtual account peserta lelang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang yang akan dikirim otomatis dari alamat domain kepada akun peserta lelang;
5. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana tersebut diatas;
6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Jika tidak, maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara;
7. Objek lelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuansi biaya tertunggak atas objek lelang, dianggap telah diketahui oleh peserta lelang. Peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
8. Informasi lebih lanjut terkait prosedur dan persyaratan lelang dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara di Jalan Jend. A. Yani No. 18 Banjarnegara Hotline 0823-2392-1766 atau KPKNL Purwokerto di Jalan Pahlawan No.876 Tanjung Purwokerto telepon (0281) 637309.
| Hari ini | 56 |
| Kemarin | 65 |
| Minggu ini | 194 |
| Bulan ini | 1018 |
| Total | 7936 |