Selamat datang di Website Resmi Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Informasi yang disajikan di situs web ini bersifat informatif. Jika terdapat perbedaan data atau informasi dengan dokumen/arsip fisik (paper base) yang sah, maka informasi yang tercantum dalam dokumen fisik yang diutamakan
Kamis, 21 Mei 2026
kejari.banjarnegara@kejaksaan.go.id
(0286) 591020

Pengumuman Lelang

diunggah pada 06 March 2026

PENGUMUMAN

Nomor : B- 1 /M.3.36/Cpl.3/02/2026

TENTANG

PENGUMUMAN LELANG


Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, akan melaksanakan penjualan di muka umum dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi lelang secara terbuka (open bidding), berupa:

1 (satu) paket Peralatan dan Mesin (Station Wagon dan Mesin Absensi) senilai Rp 18.909.000 dengan uang jaminan Rp 8.000.000

1 (satu) buah Sepeda Motor dengan nilai Rp 1.492.000 dan uang jaminan Rp 600.000

Yang akan dilaksanakan pada: 

Hari, tanggal : Rabu, 11 Maret 2026

Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran

Batas akhir penawaran : 11 Maret 2026 pukul 10:30 WIB (sesuai waktu server)

Alamat Domain : lelang.go.id

Tempat Lelang : Kpknl Purwokerto Jalan Pahlawan Nomor 876, Purwokerto

Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

Peserta diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada Alamat domain

diatas.

Syarat-syarat dan ketentuan lelang :

1. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di lokasi (Kejaksaan Negeri Banjarnegara Jl. Jend A. Yani No. 18 Banjarnegara) sejak diumumkan;

2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara terbuka (open bidding) melalui Aplikasi Lelang pada Alama domain https://lelang.go.id

3. Memiliki akun yang terverifikasi pada https://lelang.go.id

4. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan nilai dalam pengumuman ini melalui nomor virtual account peserta lelang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang yang akan dikirim otomatis dari alamat domain kepada akun peserta lelang;

5. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana tersebut diatas;

6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Jika tidak, maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara;

7. Objek lelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuansi biaya tertunggak atas objek lelang, dianggap telah diketahui oleh peserta lelang. Peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

8. Informasi lebih lanjut terkait prosedur dan persyaratan lelang dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara di Jalan Jend. A. Yani No. 18 Banjarnegara Hotline 0823-2392-1766 atau KPKNL Purwokerto di Jalan Pahlawan No.876 Tanjung Purwokerto telepon (0281) 637309.


 

Kejaksaan Negeri Banjarnegara

(0286) 591020
JL. Jend A. Yani No.18, Krandegan, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53418
kejari.banjarnegara@kejaksaan.go.id
https://kejari-banjarnegara.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 56
Kemarin 65
Minggu ini 194
Bulan ini 1018
Total 7936
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Banjarnegara.