Selamat datang di Website Resmi Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Informasi yang disajikan di situs web ini bersifat informatif. Jika terdapat perbedaan data atau informasi dengan dokumen/arsip fisik (paper base) yang sah, maka informasi yang tercantum dalam dokumen fisik yang diutamakan
Jumat, 17 Apr 2026
kejari.banjarnegara@kejaksaan.go.id
(0286) 591020

Kejaksaan Negeri Banjarnegara Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

diunggah pada 04 March 2026

BANJARNEGARA – Sebagai wujud komitmen dalam menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta upaya nyata mengamankan penerimaan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana cukai pada Rabu (04/03/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di halaman kantor Kejari Banjarnegara ini dimulai pukul 09.00 WIB. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas perkara atas nama terpidana Abiyyu Hylmi Muhammad alias Abi alias Hilmi alias Abimanyu Bin Wage Kasmu’i.

Landasan Hukum dan Pelaksanaan

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan:

Putusan Hakim No: 828/PID.SUS/2025/PT SMG tanggal 16 September 2025.

Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara No. P-48: PRINT - 47 / M.3.36 / Fu.1 / 01 / 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pemusnahan didampingi para Kepala Seksi dan Kasubsi. Turut hadir menyaksikan prosesi tersebut antara lain:

Syahriman, S.H., M.H. (Hakim PN Banjarnegara)
Rikhwanto (Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Purwokerto)
Andi Hermawan, S.Farm, Apt (Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara)

Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai, di antaranya ratusan ribu batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai (polos) dengan rincian:

  1. Dalill Bold Putih: 120.200 batang
  2. Dalill Bold Hitam: 80.000 batang
  3. Amora Kuning & Putih: 32.000 batang
  4. Papi Mami: 40.000 batang
  5. Salmon: 1.080 batang
  6. Sejumlah pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu/berbagai daerah dan kain penutup hitam yang digunakan dalam modus operandi pelaku.

Komitmen Melindungi Penerimaan Negara

Dalam sambutannya, Kajari Banjarnegara Fitriansyah Akbar menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan bentuk ketegasan aparat penegak hukum.

"Kegiatan ini dilakukan sebagai penindakan nyata terhadap pelanggaran cukai. Tujuannya jelas: memberikan efek jera bagi pelaku dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai yang sangat vital bagi pembangunan. Kami memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali untuk mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat," ujar Yogi Abilio Pangestu, S.H., M.H. selaku Jaksa Eksekutor.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, sambutan resmi, pengarahan teknis oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), dan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis maupun menyeluruh.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, mencerminkan koordinasi yang solid antar instansi penegak hukum di wilayah Banjarnegara.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara

(0286) 591020
JL. Jend A. Yani No.18, Krandegan, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53418
kejari.banjarnegara@kejaksaan.go.id
https://kejari-banjarnegara.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 63
Kemarin 84
Minggu ini 346
Bulan ini 1080
Total 6524
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Banjarnegara.