BANJARNEGARA – Sebagai wujud komitmen dalam menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta upaya nyata mengamankan penerimaan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana cukai pada Rabu (04/03/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di halaman kantor Kejari Banjarnegara ini dimulai pukul 09.00 WIB. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas perkara atas nama terpidana Abiyyu Hylmi Muhammad alias Abi alias Hilmi alias Abimanyu Bin Wage Kasmu’i.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan:
Putusan Hakim No: 828/PID.SUS/2025/PT SMG tanggal 16 September 2025.
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara No. P-48: PRINT - 47 / M.3.36 / Fu.1 / 01 / 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pemusnahan didampingi para Kepala Seksi dan Kasubsi. Turut hadir menyaksikan prosesi tersebut antara lain:
Syahriman, S.H., M.H. (Hakim PN Banjarnegara)
Rikhwanto (Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Purwokerto)
Andi Hermawan, S.Farm, Apt (Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara)
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai, di antaranya ratusan ribu batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai (polos) dengan rincian:

Dalam sambutannya, Kajari Banjarnegara Fitriansyah Akbar menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan bentuk ketegasan aparat penegak hukum.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai penindakan nyata terhadap pelanggaran cukai. Tujuannya jelas: memberikan efek jera bagi pelaku dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai yang sangat vital bagi pembangunan. Kami memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali untuk mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat," ujar Yogi Abilio Pangestu, S.H., M.H. selaku Jaksa Eksekutor.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, sambutan resmi, pengarahan teknis oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), dan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis maupun menyeluruh.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, mencerminkan koordinasi yang solid antar instansi penegak hukum di wilayah Banjarnegara.
| Hari ini | 63 |
| Kemarin | 84 |
| Minggu ini | 346 |
| Bulan ini | 1080 |
| Total | 6524 |