BANJARNEGARA – Dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan dan mitigasi risiko hukum, Kejaksaan Negeri Banjarnegara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto pada hari Rabu, 12 Februari 2026. Kerja sama ini difokuskan pada penguatan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) demi mendukung kelancaran operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, FITRIANSYAH AKBAR, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bruriyanto Sukahar, S.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Turut hadir dari pihak mitra, Vice President PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman, beserta jajaran manajemen terkait.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan instrumen formal untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, khususnya dalam menangani persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT KAI Daop 5 Purwokerto. Melalui kemitraan ini, diharapkan tercipta peningkatan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum, baik yang bersifat litigasi di dalam pengadilan maupun non-litigasi di luar pengadilan.
Sinergi ini menegaskan peran Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pengawalan hukum yang objektif dan profesional bagi instansi pemerintah maupun BUMN.
Kesepakatan ini mencakup lima ruang lingkup utama yang menjadi landasan kolaborasi kedua institusi, yaitu:
Pemberian Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan bertindak mewakili PT KAI berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara.
Pemberian Pertimbangan Hukum
JPN memberikan dukungan berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit) guna memastikan setiap kebijakan perusahaan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan Hukum Lain
Pemberian jasa hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan, memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui jalur negosiasi, mediasi, dan fasilitasi.
Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Kerja sama dalam pengembangan teknis dan kapasitas SDM bagi kedua belah pihak.
Mitigasi Risiko Hukum
Upaya kolektif dalam mencegah terjadinya risiko hukum, termasuk upaya preventif terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan korporasi.
Melalui penandatanganan PKS ini, Kejaksaan Negeri Banjarnegara berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif dalam menjaga aset negara serta mewujudkan kepastian hukum yang mendukung iklim kerja yang transparan dan akuntabel
| Hari ini | 48 |
| Kemarin | 50 |
| Minggu ini | 145 |
| Bulan ini | 978 |
| Total | 7902 |