Selamat datang di Website Resmi Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Informasi yang disajikan di situs web ini bersifat informatif. Jika terdapat perbedaan data atau informasi dengan dokumen/arsip fisik (paper base) yang sah, maka informasi yang tercantum dalam dokumen fisik yang diutamakan
Kamis, 14 Mei 2026
kejari.banjarnegara@kejaksaan.go.id
(0286) 591020

PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DESA

diunggah pada 21 July 2025

KEJAKSAAN NEGERI BANJARNEGARA
JL. Jend A. Yani No.18, Krandegan, Banjarnegara, Jawa Tengah

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 2/M.3.36/Dip.4/07/2025


 

PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DESA

Pada hari ini Senin, 21 Juli 2025, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah menetapkan Sdr. AD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa di Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, periode tahun 2021 hingga 2024. Dana yang diduga disalahgunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa Majatengah, yang diperuntukkan bagi pengadaan Pertashop.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka  AD dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan ini perlu dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AD terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat. Penahanan tersangka dilakukan di Lapas Klas IIB Banjarnegara selama 20 (dua puluh) hari.

Kasus Posisi Singkat

Sdr. AD, sebagai Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya, diduga menyalahgunakan dana desa dan APBDes sebesar total Rp 275.000.000,00 yang dicairkan untuk proyek Pertashop di Desa Majatengah. Proyek ini dilaporkan mangkrak dan tidak berfungsi. Pelaksanaan proyek diduga melanggar prosedur pengadaan yang berlaku, yang mengakibatkan kerugian keuangan desa dan negara.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka AD disangkakan melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.


Banjarnegara, 21 Juli 2025
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI BANJARNEGARA

Taufik Hidayat, S.H., M.H.
Jaksa Muda

 

Kejaksaan Negeri Banjarnegara

(0286) 591020
JL. Jend A. Yani No.18, Krandegan, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53418
kejari.banjarnegara@kejaksaan.go.id
https://kejari-banjarnegara.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 14
Kemarin 79
Minggu ini 167
Bulan ini 671
Total 7652
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Banjarnegara.