Selamat datang di Website Resmi Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Informasi yang disajikan di situs web ini bersifat informatif. Jika terdapat perbedaan data atau informasi dengan dokumen/arsip fisik (paper base) yang sah, maka informasi yang tercantum dalam dokumen fisik yang diutamakan
Jumat, 22 Mei 2026
kejari.banjarnegara@kejaksaan.go.id
(0286) 591020

Sidang Perkara Penganiayaan, JPU Hadirkan Saksi dan Bukti Kunci, Terdakwa Benarkan Seluruh Keterangan

diunggah pada 12 November 2025

BANJARNEGARA – Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Yogi Abilio Pangestu, S.H., M.H..  menghadirkan fakta hukum yang tidak terbantahkan di muka persidangan. Dalam Sidang Kedua perkara tindak pidana penganiayaan dengan Nomor Perkara 84/PID.B/PN BNR/2025 yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarnegara pada Rabu, 12 November 2025, JPU Kejaksaan Negeri Banjarnegara  menyajikan bukti-bukti, termasuk rekaman video elektronik, yang secara efektif memperkuat dakwaan.

Sidang yang menjerat lima orang Terdakwa—inisial T.I., S.A.C., N.H.A.I., A.J.A., dan S.A.S.—dengan dakwaan Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ini, oleh Jaksa Penuntut Umum dipastikan seluruh proses peradilannya berjalan sesuai prosedur dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.

Keterangan Saksi Diperkuat Bukti Elektronik yang Tegas

Agenda persidangan dimulai dengan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi korban, inisial A.S.A. dan R.B.M. Setelah kesaksian disampaikan, para Terdakwa secara terbuka menyatakan membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi korban. Konfirmasi ini menjadi pijakan awal yang kokoh bagi penuntutan yang telah disusun cermat oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Untuk lebih memperkuat pembuktian dan dakwaan, JPU Yogi Abilio Pangestu, S.H., M.H. kemudian mengajukan pemutaran barang bukti elektronik berupa rekaman video CCTV. Video tersebut secara jelas dan detail mendokumentasikan detik-detik terjadinya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap korban.

Respon Tegas Majelis Hakim: Bukti Kejaksaan Tidak Terbantahkan

Visual yang ditampilkan dalam rekaman CCTV tersebut memicu respons tegas dari Majelis Hakim. bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara memiliki dampak pembuktian yang sangat kuat dan tidak dapat dibantah. bukti yang disajikan JPU, ditambah dengan pengakuan Terdakwa, menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Banjarnegara bekerja secara profesional dan teliti dalam merangkai fakta-fakta hukum.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara berkomitmen untuk terus mengawal sisa tahapan persidangan ini hingga putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi masyarakat dan korban.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara

(0286) 591020
JL. Jend A. Yani No.18, Krandegan, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53418
kejari.banjarnegara@kejaksaan.go.id
https://kejari-banjarnegara.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 11
Kemarin 62
Minggu ini 206
Bulan ini 1029
Total 7944
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Banjarnegara.