BANJARNEGARA – Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Abilio Pangestu, S.H., M.H.. menghadirkan fakta hukum yang tidak terbantahkan di muka persidangan. Dalam Sidang Kedua perkara tindak pidana penganiayaan dengan Nomor Perkara 84/PID.B/PN BNR/2025 yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarnegara pada Rabu, 12 November 2025, JPU Kejaksaan Negeri Banjarnegara menyajikan bukti-bukti, termasuk rekaman video elektronik, yang secara efektif memperkuat dakwaan.
Sidang yang menjerat lima orang Terdakwa—inisial T.I., S.A.C., N.H.A.I., A.J.A., dan S.A.S.—dengan dakwaan Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ini, oleh Jaksa Penuntut Umum dipastikan seluruh proses peradilannya berjalan sesuai prosedur dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.
Agenda persidangan dimulai dengan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi korban, inisial A.S.A. dan R.B.M. Setelah kesaksian disampaikan, para Terdakwa secara terbuka menyatakan membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi korban. Konfirmasi ini menjadi pijakan awal yang kokoh bagi penuntutan yang telah disusun cermat oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Untuk lebih memperkuat pembuktian dan dakwaan, JPU Yogi Abilio Pangestu, S.H., M.H. kemudian mengajukan pemutaran barang bukti elektronik berupa rekaman video CCTV. Video tersebut secara jelas dan detail mendokumentasikan detik-detik terjadinya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap korban.
Visual yang ditampilkan dalam rekaman CCTV tersebut memicu respons tegas dari Majelis Hakim. bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara memiliki dampak pembuktian yang sangat kuat dan tidak dapat dibantah. bukti yang disajikan JPU, ditambah dengan pengakuan Terdakwa, menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Banjarnegara bekerja secara profesional dan teliti dalam merangkai fakta-fakta hukum.
Kejaksaan Negeri Banjarnegara berkomitmen untuk terus mengawal sisa tahapan persidangan ini hingga putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi masyarakat dan korban.
| Hari ini | 11 |
| Kemarin | 62 |
| Minggu ini | 206 |
| Bulan ini | 1029 |
| Total | 7944 |