BANJARNEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan mengeksekusi terpidana Ramsidi Bin Kartamiarji (Alm) pada hari Senin, 27 Oktober 2025. Terpidana yang merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Dinamik tersebut dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banjarnegara untuk menjalani hukuman pidana penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, melalui Kasi Pidsus, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 42/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG tanggal 23 September 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nomor Print – 1224/M.3.36/Fu.1/10/2025. Jaksa Eksekutor telah melaksanakan putusan pengadilan terhadap terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kasi Pidsus.
Dalam putusannya, terpidana Ramsidi (68 tahun) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp789.594.000,00 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
"Untuk pemulihan aset negara, pembayaran uang pengganti akan diperhitungkan dari hasil lelang obyek hak tanggungan milik terpidana. Jika tidak mencukupi, maka harta benda lain milik terpidana akan disita dan dilelang oleh Jaksa," tambahnya.
Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut, maka ia akan diwajibkan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun.
Langkah eksekusi ini menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Banjarnegara tidak akan pandang bulu dalam menuntaskan setiap perkara korupsi, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, demi memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian negara.
| Hari ini | 52 |
| Kemarin | 50 |
| Minggu ini | 149 |
| Bulan ini | 981 |
| Total | 7903 |